RELUNG.ID- Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkap dugaan pungutan biaya tambahan atau fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus periode 2023–2024. Besaran pungutan tersebut disebut berkisar 2.000 dolar AS hingga 7.200 dolar AS per jemaah.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani menjelaskan, temuan tersebut merupakan salah satu dari delapan dugaan penyimpangan yang diidentifikasi BPK dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
“Dengan imbalan fee percepatan berkisar antara 2.000 dollar AS sampai dengan 7.200 dollar AS per jemaah,” ungkap Ramadhani, dikutip Rabu (28/10/2026).
Dalam persidangan, ia memaparkan dugaan pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama dan kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Gus Alex disebut meminta dua pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yakni Mochammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi, untuk menghimpun pungutan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat itu, Agus Syafi’i menjabat Kepala Subdirektorat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Sementara Abdul Muhyi menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Ramadhani menerangkan, pungutan tersebut berkaitan dengan pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus kategori T0 atau TX. Dana itu diduga berasal dari PIHK yang mengajukan pengisian kuota tambahan untuk jemaah mereka.
“Fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX,” tegasnya.
Temuan auditor BPK tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang kini diproses melalui persidangan.
Perkara ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Dugaan pungutan fee percepatan tersebut menjadi salah satu aspek yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.[YKP]

