RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dari ungkap kasus tersebut Polres Lubuklinggau menangkap remaja berinisial AS (22).
Kapolsek Lubuklinggau Utara I, Iptu Sumardi Candra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban Rebi Afriansa (31), warga Tanah Periuk, Lubuklinggau Selatan II.
Korban kehilangan motor Honda Beat merah putih Nopol BD 6967 KP di warung miliknya di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuklinggau Utara II. Kejadian pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Korban memarkirkan motor di belakang warung dengan kunci masih menempel, saat hendak dipakai motor sudah hilang,” kata Sumardi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporlannya ke Polsek Lubuklinggau Utara I.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Indapit berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pada Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berinisial AS (22), warga Jalan Kenangan I, Pasar Satelit, diamankan di kontrakannya di Kelurahan Batu Urip.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil motor korban,” ujar Sumardi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat merah hitam Nopol BD 6967 KP dan BPKB kendaraan tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara I dan dijerat Pasal 476 KUHP UU RI No 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (NSR)

