RELUNG.ID – Seorang buruh tani di Empat Lawang, Samsul Rizal alias Rijok akhirnya ditangkap polisi usai menjadi buronan selama lima bulan.
Warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap lantaran membobol gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 16 Mei lalu. Pelaku Samsul masuk dengan cara merusak pintu ruangan dan mencuri mesin tackle catrol listrik merk Assano.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Petugas kepolisian langsung bergerak dan menangkap Samsul di persembunyiannya di kawasan kebun Desa Ulak Mengkudu.
Menurutnya, perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu dan tenaga karena petugas harus melewati medan yang cukup jauh dengan berjalan kaki sekitar empat jam.
“Walau menempuh perjalanan panjang, petugas akhirnya berhasil mengamankan Samsul Rizal tanpa perlawanan,” terangnya.
Setelah ditangkap, Samsul Rizal langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tackle catrol listrik merek Assano yang dicuri pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, Samsul Rizal dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Saat ini kami masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi,” tutupnya. (SLM)

