RELUNG.ID- Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Heryanto bin Ahmadin (37) dan Linjani bin Abdul Fatah (39).
Komplotan ini beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan Polres Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Heryanto bin Ahmadin (37) dan Linjani bin Abdul Fatah (39).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Muara Enim, yakni laporan pada tanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti, tanggal 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan tanggal 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari,” ujarnya.
Dari tiga laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“TKP pertama pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim,” bebernya.
Lalu, TKP kedua Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
“TKP ketiga Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim,” terangnya.
Modusnya, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan. Mereka merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi. Selanjutnya, mereka merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis,” bebernya.
Ditambahkan Kapolres bahwa total ada 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dimana itu sebagian juga sudah ada yang dijual.
“Kami melakukan pendekatan dengan pembeli dan mereka bersedia mengembalikan, lokasinya ada di Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang,” terangnya.
Menurutnya, apabila ada warga yang ingin merasa kendaraaanya hilang bisa datang ke Polres Muara Enim membawa STNK atau BPKB, semua gratis.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim bahwa kedua tersangka ditangkap di Desa Lubuk Mumpo pasa 14 maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur,” bebernya.
Motor hasil curian dijual tersangka di desa Lubuk Mumpo dimana total keuntungan yang didapat sebesar Rp15Juta.
“Dalam kesempatan ini juga ada pengembalian ke pemilik kendaraan yang dicuri, jadi bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polres Muara Enim,” ungkapnya.
Salah seorang korban, Deni Maulana (37) warga pasar I Kecamatan Muara Enim mengaku kehilangan kendaraannya pada 9 maret 2025 di teras rumahnya. “Waktu itu saya berniat pergi ke pasar jam 10 malam, tapi ketiduran, terbangun pukul 2 pagi, lihat ke teras motor mio M3 saya sudah tidak ada,” tukasnya.
Kelang 4 hari, Polres Muara Enim menghubungi bahwa motornya berhasil ditemukan dan pelakunya sudah tertangkap. “Terimakasih pak polisi, alhamdulillah motor bisa ditemukan,” pungkasnya.[NVS]

