RELUNG.ID- Video yang memperlihatkan sejumlah ibu-ibu terlibat cekcok mulut di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Polisi mengungkap, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada pertengahan September 2026, bukan baru-baru ini.
Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya mengatakan, kepastian waktu kejadian diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada perangkat Desa Tanah Periuk.
“Setelah dikonfirmasi ke perangkat Desa Tanah Periuk, video yang beredar memang merekam peristiwa pertengahan September lalu,” kata Miming, Kamis (29/10/2026).
Miming menjelaskan, hingga saat ini Polsek Muara Beliti maupun Satreskrim Polres Musi Rawas belum menerima laporan resmi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam cekcok tersebut.
Meski demikian, polisi menyatakan siap menerima pengaduan apabila pihak-pihak yang berselisih ingin menempuh jalur hukum. Anggota Polsek Muara Beliti juga telah melakukan pemantauan terhadap peristiwa itu.
“Apabila kedua belah pihak ingin membuat laporan pengaduan, kami siap menerimanya. Anggota Polsek Muara Beliti juga telah melakukan pemantauan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, viralnya video tersebut turut menyoroti persoalan narkoba di Desa Tanah Periuk. Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, pihaknya telah mengungkap delapan kasus narkoba di desa tersebut sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Pengungkapan kasus itu menjadi salah satu dasar penetapan Desa Tanah Periuk sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Jemmy mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkoba. Setiap informasi yang akurat dan didukung barang bukti akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba. Apabila informasi akurat dan didukung barang bukti, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum secara tegas,” kata Jemmy.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan, upaya memulihkan kondisi Desa Tanah Periuk agar terbebas dari narkoba menjadi perhatian serius kepolisian.
Dari 11 Posko Polisi Bersama Masyarakat Anti Narkoba yang dibentuk di Kabupaten Musi Rawas, Tanah Periuk menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian utama.
Polres Musi Rawas menjalankan upaya tersebut dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Langkah yang dilakukan meliputi upaya preemtif dan preventif, seperti penjagaan, patroli, hunting, serta kegiatan edukatif melalui aktivitas keagamaan, sosial, dan olahraga.
“Kami berharap seluruh pihak memberikan dukungan agar upaya ini berjalan komprehensif untuk menekan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Musi Rawas,” ujar Gokma.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi terkait narkoba, Polres Musi Rawas juga membuka saluran pengaduan melalui nomor pribadi Kapolres di 0851-8812-0009.[NSR]

