Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»DPRD Muara Enim Minta Perusahaan Tambang Beri Ruang Kontraktor Lokal Bersaing Pascaterbitnya Permen ESDM
Bisnis

DPRD Muara Enim Minta Perusahaan Tambang Beri Ruang Kontraktor Lokal Bersaing Pascaterbitnya Permen ESDM

ADMINBy ADMIN29/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – DPRD Kabupaten Muara Enim meminta perusahaan tambang membuka peluang kemitraan bagi kontraktor lokal agar dapat bersaing dalam kegiatan jasa pertambangan.

Dorongan ini mengemuka setelah pemerintah menerbitkan aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.

Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, menyampaikan dorongan tersebut saat memfasilitasi pertemuan antara pengurus Koperasi Bersama Rakyat (Kopsbara) dan perwakilan empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (26/10/2026).

Pertemuan di Gedung DPRD Muara Enim itu dihadiri perwakilan PT WSL, PT RMK, PT DBU, dan PT MME. Rapat juga dikawal sekitar 200 orang dari gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, dan elemen masyarakat setempat.

Deddy didampingi anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Nasir dan Azhari. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan di Muara Enim perlu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui kemitraan yang adil dan sesuai aturan.

“Kami mendorong perusahaan agar membuka ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat lokal. Potensi daerah harus bisa memberikan manfaat ekonomi bagi warga Muara Enim, bukan hanya bagi perusahaan,” ujar Deddy.

Menurut dia, keterlibatan kontraktor lokal dapat memperluas manfaat ekonomi pertambangan, termasuk melalui pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat daerah.

“Tentu ini menjadi kabar yang positif bagi pengembangan usaha di daerah,” terangnya.

Kopsbara Perjuangkan Peluang Usaha Lokal

Ketua Kopsbara, Juniardi, mengatakan koperasi yang berdiri sejak 2021 itu telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Ia berharap perusahaan tambang memberikan kesempatan kepada koperasi dan kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

“Kami tidak meminta diberi cuma-cuma. Kami punya legalitas dan ingin mencari rezeki secara sah di tanah kelahiran kami sendiri sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Juniardi.

Ia menilai, kemitraan dengan perusahaan tambang dapat menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di daerahnya sendiri.

Juniardi juga mengapresiasi langkah DPRD Muara Enim yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap dukungan DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat membantu memperkuat peluang kemitraan Kopsbara dengan perusahaan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan empat perusahaan menyepakati penjadwalan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kopsbara pada Senin, 2 November 2026.

Permen ESDM Atur Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi

Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam kegiatan jasa pertambangan.

Ketentuan tersebut mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Aturan itu juga memuat pengecualian untuk kegiatan tertentu, termasuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan yang berlaku. (NVS)

Batubara Muara Enim Tambang Batubara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Karhutla, Sumsel Perkuat Regulasi dan Pengawasan Ekosistem Gambut
Next Article Video Cekcok Ibu-Ibu di Musi Rawas Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
ADMIN

Related Posts

Bisnis

Kala Api Biru PGN Menggerakkan Industri Pempek Palembang

30/10/202611 Views
Regional

Temuan Smartboard Rp29 Miliar Berujung Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP Muara Enim

28/10/20267 Views
Bisnis

Bank Mandiri Buka-bukaan Kredit Rp40 Triliun ke Perusahaan Haji Isam

27/10/202623 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,770 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,578 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,511 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?