RELUNG.ID- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi. Hukuman yang diberikan bergantung pada kandungan dalam vape yang digunakan personel.
Jika anggota kedapatan menggunakan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia terlarang, sanksi disiplin akan diberlakukan. Sementara jika vape tersebut terbukti mengandung narkotika, anggota bersangkutan dapat diproses secara pidana.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Kapolri menegaskan, sanksi lebih berat akan diterapkan apabila ditemukan kandungan narkotika dalam perangkat vape yang digunakan anggota.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).
Menurut Isir, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Ia menjelaskan, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Isir.[YKP]

