Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Hukum

Roy Suryo Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Penahanan

RiyadiBy Riyadi20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Roy sebelumnya diperiksa pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain selama sembilan jam. Meski berstatus tersangka, mereka bertiga tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Baca juga :   Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Desa Babat, 4,82 Gram Barang Bukti Diamankan

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan bahwa Roy dan dua tersangka lainnya belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Sebagai penyidik, kami harus menjaga keseimbangan informasi agar proses penegakan hukum adil dan berimbang,” kata Iman.

Roy menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya. Denny menyatakan siap mendampingi Roy karena menilai ada upaya membungkam sikap kritis.

Baca juga :   Pakai Kaos Polisi, Pria di Palembang Bawa Kabur Motor Pedagang Es

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa kasus Roy Suryo dan dua tersangka lainnya tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan KUHAP baru karena aturan tersebut baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tidak bisa digunakan untuk Mas Roy dan kawan-kawan karena tidak berlaku surut,” ujar Ade.

Meski begitu, Ade menyebut restorative justice tetap memungkinkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Namun, hal itu tetap mensyaratkan kesepakatan kedua pihak, yakni antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.[YKP]

Belum Ditahan Diperiksa Polisi Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Heroik Polisi di Daan Mogot, Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Tengah Banjir
Next Article Risiko Korsleting Baterai, Ford Recall 20 Ribu Lebih Kendaraan Hybridnya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?