RELUNG.ID- Polres Empat Lawang menyita 208 botol minuman keras (miras) dari dua warung berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (2/11/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang menyasar peredaran miras yang diduga tidak dilengkapi izin usaha. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu menyasar warung milik A.S. di Kelurahan Tanjung Kupang dan warung milik R. di Kelurahan Talang Jawa.
Dari warung di Kelurahan Tanjung Kupang, petugas menyita 137 botol miras. Sementara dari lokasi kedua di Kelurahan Talang Jawa, sebanyak 71 botol turut diamankan.
Total 208 botol tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, Kawa-Kawa, dan Atlas.
Dalam penindakan itu, petugas juga memeriksa dokumen perizinan usaha. Namun, polisi tidak menemukan dokumen perizinan yang dimaksud.
Operasi tersebut melibatkan 70 personel gabungan Polres Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang. Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memetakan sasaran dan berkoordinasi lintas fungsi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya.
“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Kami tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berkembang di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” tegas Aziz.
Menurutnya, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan peredaran miras yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan terhadap dua orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.[SLM]

