RELUNG.ID-Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata memiliki sasaran lebih luas. Tidak hanya nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis LSM, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS).
Namun, pemasukan nomor telepon tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur hukum yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” lanjut Asep.
Tak berhenti pada dugaan penyadapan, para tersangka juga diduga melakukan upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut.
Pada Oktober 2026, mereka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Penghapusan log sistem juga diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
Dalam proses pengusutan, penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Selain LSP, ASN dan EH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri. [YSF]

