RELUNG.ID-Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak 2025. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi penyadapan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
Kasus ini terungkap setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (*illegal access*).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH. Sementara itu satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting. Sasaran penyadapan tersebut meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Nama LSP turut menjadi sorotan karena dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Bareskrim belum mengungkap secara terperinci identitas lengkap tersangka berinisial tersebut.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan ilegal itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan penyadapan Polri.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam satu server link tanpa melalui proses verifikasi.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga dapat disadap tanpa melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan praktik tersebut berlanjut hingga Oktober 2026. Pada bulan itu, salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan sistem yang terhubung dengan server link tersebut.
Perintah penghapusan sistem inilah yang juga menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik yang kini ditangani penyidik.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah pelapor mengetahui adanya dugaan aktivitas penyadapan dan penghapusan sistem. Pelapor selanjutnya membuat laporan pada 23 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, satu unit iPad dan flashdisk empat buah berdasarkan scientific investigation,” ujar Asep. [YSF]

