RELUNG.ID-Kabar penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dalam dugaan penyadapan pejabat negara kembali mencuat pada Selasa (3/11/2026). Namun, informasi mengenai jumlah, identitas, hingga status hukum para perwira tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari kepolisian.
Mengutip laporan Afu.id, informasi tersebut berasal dari sumber yang disebut dekat dengan lingkungan penegak hukum. Sumber itu mengklaim sejumlah perwira tinggi, perwira menengah hingga anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara.
Nama Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut-sebut sebagai pihak yang menjadi sasaran penyadapan tersebut.
Dalam laporan itu, sumber Afu.id menyebut empat perwira tinggi Polri berinisial AS, EH, NS, dan A telah berstatus tersangka. Selain itu, seorang jenderal berinisial L juga diklaim telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum menjalani penahanan.
Sumber yang sama turut menyebut seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan empat anggota Polri berpangkat lebih rendah ikut terseret dalam perkara tersebut.
Mereka diklaim masih menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Meski demikian, informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut belum disertai dokumen resmi maupun keterangan langsung dari penyidik Polri. Dengan demikian, identitas serta status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan itu belum dapat dipastikan.
Diduga Berawal dari Penyelidikan Internal
Menurut sumber Afu.id, pengungkapan perkara tersebut bermula dari penyelidikan internal di lingkungan Mabes Polri. Penyelidikan itu disebut menemukan adanya aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran aktivitas tersebut. Namun, dugaan penyadapan maupun keterlibatan personel Polri dalam perkara ini belum memperoleh konfirmasi resmi.
Sumber tersebut juga menuding seorang perwira aktif berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) berinisial AS sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas penyadapan.
Perwira tersebut diklaim melibatkan seorang perwira berpangkat Kombes serta sejumlah anggota Polri lainnya.
Lebih jauh, sumber itu menyebut jaringan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi Polri, baik yang masih aktif maupun telah berstatus purnawirawan.
Hingga informasi ini disusun, seluruh tudingan tersebut masih bersumber dari keterangan anonim sebagaimana dikutip Afu.id. Belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, maupun perkembangan proses hukumnya. [YSF]

