RELUNG.ID-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali.
Dalam perkara yang menuntut ganti rugi hingga Rp25 miliar tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kewenangan mengadili. PN Denpasar menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara sengketa pemberitaan itu.
Putusan ini menjadi pelajaran penting mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, terutama ketika perusahaan media berhadapan dengan gugatan perdata bernilai fantastis.
Konteks tersebut relevan dengan gugatan terhadap 25 perusahaan media di Palembang yang diajukan Arimansa Eko Putra dan sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dalam amar putusan sela pada 17 Sempetember 2026 lalu, majelis hakim PN Palembang menyatakan gugatan yang diajukan penggugat belum waktunya atau prematurely filed. Selanjutnya, dalam amar putusan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dengan demikian, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok materi gugatan. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan prosedural dan kewenangan mengadili, bukan penilaian terhadap benar atau salahnya pemberitaan yang disengketakan.
Putusan itu juga searah dengan PN Denpasar menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara sengketa pemberitaan yang di gugat Togar Situmorang.
Kepastian tersebut tertuang dalam putusan perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin.
Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, SH, MH, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III dan IV tentang kewenangan mengadili,” ujar Suarta mengutip amar putusan.
Majelis hakim juga menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penggugat turut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588 ribu.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).
Putusan ini disambut positif para tergugat bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai putusan tersebut menjadi kemenangan bagi demokrasi dan kemerdekaan pers.
Menurutnya, perkara yang digugat merupakan sengketa pemberitaan sehingga mekanisme penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui Dewan Pers.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers,” tegas Rhadite.
Dia juga menyoroti besarnya tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat, yakni berkisar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi menjadi instrumen pembungkaman terhadap kebebasan pers atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (against press). Karena pertama, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Kedua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Ketiga, nominal ganti kerugian yang diminta menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik,” ungkapnya.
Perwakilan media sekaligus Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, turut mengapresiasi putusan majelis hakim dan kerja tim kuasa hukum yang mengawal perkara tersebut.
“Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dan mengawal perkara ini. Teman-teman solidaritas jurnalis yang kompak dan solid. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menangani perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Empat Perusahaan Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, Hendrayana, dalam persidangan. Ahli tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers.
Dengan dikabulkannya eksepsi para tergugat, pemeriksaan perkara di PN Denpasar tidak berlanjut ke pokok gugatan. Pihak media bersama tim kuasa hukum masih mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi mengajukan gugatan balik.
Sementara itu, penggugat memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Putusan PN Denpasar ini kembali mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. [YSF]

