RELUNG.ID – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, berinisial Z, dengan anggota DPRD Rembang berinisial W menyisakan pernyataan yang mengundang perhatian.
Di satu sisi, Z membantah tuduhan perzinaan yang dilaporkan suaminya, SM. Namun, di sisi lain, ia justru mengakui adanya hubungan khusus dengan W yang telah berlangsung sekitar delapan bulan.
Pengakuan tersebut disampaikan Z setelah menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026).
Di hadapan wartawan, Z mengungkapkan kedekatannya dengan W bermula karena keduanya sering bertemu, termasuk dalam urusan pekerjaan.
“Mungkin karena kita sering ketemu, jalaran saka kulina. Bisa dibilang suka sama suka, karena juga ada keterkaitan hubungan pekerjaan,” ujar Z.
Z bahkan tidak menampik ketika ditanya penyidik mengenai dugaan hubungan khusus tersebut. Ia mengaku telah menjelaskan sejumlah kronologi pertemuan dengan W kepada polisi.
“Ditanya dari penyidik terkait dugaan perzinaan. Itu memang terjadi antara saya dengan inisial W. Cukup itu dan ditanyakan beberapa kronologi kita bertemunya di mana dan saya sudah jelaskan ke penyidik,” katanya.
Z juga mengungkapkan hubungan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan. Sebelum melakukan hubungan badan, keduanya disebut sudah beberapa kali berkomunikasi melalui WhatsApp maupun telepon.
“Karena kita kan sudah delapan bulan itu, enggak yang satu dua bulan. Sebelum itu kita sudah sempat bahas janjiannya di chat WhatsApp atau telepon. Kita juga sering ketemu setiap harinya, sama Pak SM juga,” tuturnya.
Ia turut mengungkap pertemuan di sebuah hotel yang disebutnya berkaitan dengan kunjungan ke Semarang. Menurut Z, pertemuan di hotel tersebut bukan hanya terjadi sekali.
“Yang ketemu di dalam hotel itu ya ada enam kali. Pamitnya ke Pak SM ya mau ada belanja di luar kota,” ungkapnya.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Z mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyebut persoalan itu berdampak terhadap kondisi psikologisnya.
“Ya menyesal, saya psikisnya terserang banget. Sama kuasa hukum saya, saya selalu disemangati untuk itu, jadi saya patuh pada hukum saja,” ujarnya.
Z mengatakan suaminya, SM, sempat memberikan kesempatan kepada W untuk bertanggung jawab atau menyelesaikan persoalan melalui mediasi sebelum laporan dibuat. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak mendapat respons dari W.
“Pak SM ini sebenarnya masih mau baik sih, memberikan ruang untuk Pak W-nya ini bertanggung jawab pada saya atau mediasi lah sebelum dilaporkan. Cuman dari Pak W-nya enggak ada respons,” katanya.
Saat ini, Z mengaku sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya dan memilih menetap di kos. Meski demikian, ia menyebut status pernikahan mereka masih berlangsung.
“Sekarang saya tinggal di kos. Kami sudah tujuh tahun berkeluarga, belum memiliki putra. Status masih suami istri, cuma sudah pisah tinggal rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk salah satu pihak terlapor.
“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” kata Radytya.
Adapun pemanggilan terhadap W masih memerlukan proses perizinan dari pimpinan institusi terkait. Polisi menyebut permohonan izin telah diajukan kepada pihak DPRD.
Radytya menegaskan kedua belah pihak tetap akan diperiksa. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Polisi masih membuka kemungkinan mengumpulkan bukti tambahan, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), percakapan pesan, maupun foto yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, perkara dugaan perzinaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polres Rembang.[YKP]

