RELUNG.ID – Kasus kematian Sandi (29), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Serong, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, belum menemui titik terang. Meski penyidik Polsek Talang Kelapa telah menetapkan satu tersangka, berkas perkara tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kondisi itu membuat keluarga Sandi terus mencari keadilan. Terbaru, melalui tim kuasa hukumnya, Anto Astari Cik Mid SH MH dan Jallas Boang Manalu SH CLA, ayah korban Arifin melayangkan 25 surat kepada sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Kabid Propam Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jallas Boang Manalu, mengatakan surat-surat tersebut dilayangkan untuk meminta pengusutan menyeluruh terhadap kematian Sandi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Surat yang sudah kami layangkan di antaranya kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Kami memohon agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Lapas Narkotika Banyuasin hingga menyebabkan anak klien kami meninggal dunia,” kata Jallas, didampingi Silvia Eka Putri SH dan Ahmad Mudtatohirin SH, usai menyerahkan surat ke Bidpropam Polda Sumsel, Kamis (5/11/2026) sore.
Jallas mengungkapkan, pihaknya juga meminta Propam Polda Sumsel memeriksa penyidik Polsek Talang Kelapa. Mereka sekaligus meminta agar penanganan perkara diambil alih Polda Sumsel karena menilai kasus tersebut menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Menurut Jallas, pihaknya menduga ada hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, berkas tersangka yang telah ditetapkan penyidik disebut beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, tetapi belum juga dinyatakan lengkap.
Tim kuasa hukum bahkan menduga Hendra, rekan satu kamar Sandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Mereka mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai lapas.
Dugaan itu didasarkan pada informasi bahwa peristiwa yang menyebabkan Sandi meninggal dunia disebut terjadi di luar sel tahanan. Sebelum ditemukan meninggal, Sandi dikabarkan sempat diambil atau dibawa keluar dari sel.
“Kami menduga tersangka yang sudah ditetapkan hanya dijadikan kambing hitam. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini diperiksa secara transparan,” tegas Jallas.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah beraudiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, menurut Jallas, pihaknya mendapat dukungan agar dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas turut ditelusuri apabila ditemukan bukti.
Sementara itu, Arifin, ayah Sandi, menilai penyidik Polsek Talang Kelapa belum maksimal dalam menangani perkara kematian anaknya. Dia mempertanyakan berkas perkara Hendra yang hingga kini belum dinyatakan lengkap.
Arifin juga meragukan keterlibatan Hendra sebagai pelaku utama. Keraguan itu muncul setelah dirinya bersama tim kuasa hukum bertemu langsung dengan tersangka.
“Saya menduga Hendra ini bukan pelakunya, hanya dijadikan tumbal. Karena saya dan kuasa hukum sudah bertemu langsung dengan Hendra dan dia mengaku tidak tahu-menahu,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Sandi, warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, meninggal dunia pada Selasa (10/3/2026). Warga binaan kasus narkotika yang divonis 4,5 tahun penjara tersebut dilaporkan meninggal dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya.
Kematian Sandi diduga berkaitan dengan penganiayaan. Namun, hingga kini keluarga masih mempertanyakan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[FZP]

