Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»3 Syarat yang Harus Terpenuhi Jika 1 Putaran Pilpres 2024
Indeks

3 Syarat yang Harus Terpenuhi Jika 1 Putaran Pilpres 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Syarat 1 putaran pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 tidak cukup hanya dengan memenuhi 50% dari total suara. Setidaknya, ada 2 syarat lain yang harus diperhatikan pasangan calon (paslon) untuk memenangkan kontestasi ini dalam sekali putaran saja.

Keikutsertaan 3 paslon presiden dan wakil presiden dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 membuka peluang pemilihan 2 putaran. Namun jika hasil rekapitulasi penghitungan suara memenuhi syarat 1 putaran sesuai Undang-undang pemilu, pencoblosan kedua tidak lagi diperlukan.

Lantas, apa saja syarat 1 putaran dalam Pilpres 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga :   Diduga Gunakan Joki Pencoblosan Pemilu di Muba dan Mura Berpotensi PSU

Syarat 1 Putaran Pilpres 2024

Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh paslon untuk menyapu bersih kemenangan dalam 1 kali putaran. Persyaratan ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1).

1. Pasangan capres-cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total suara.

2. Kemenangan pasangan capres-cawapres tersebar di minimal 20 provinsi di Indonesia.

3. Dari 20 provinsi yang dimaksud dalam poin 2, paslon harus memperoleh minimal 20% suara.

Baca juga :   Toyota Lakukan Recall 5 Jenis Mobilnya dari Pelanggan, Berikut Daftarnya

Angka 20 dalam poin 2 dan 3 didapat karena menurut UU tersebut disebutkan bahwa kemenangan harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 50% + 1.

Seperti diketahui, jumlah provinsi di Indonesia per tahun 2023 adalah 38 provinsi setelah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Pemilu 2024 Pilpres 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Gunakan Joki Pencoblosan Pemilu di Muba dan Mura Berpotensi PSU
Next Article UNRWA Minta Bantuan Dana untuk Hindari Kehabisan Dana pada April Mendatang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?