RELUNG.ID – Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT SKB dengan operator alat berat di PT GPU terus memuncak.
Setelah beberapa waktu lalu PT SKB pun melaporkan operator PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).
Akhirnya, tim kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, dan M Sigit Muhaimin, angkat bicara terkait kasus tersebut.
Mereka menceritakan, rangkaian kejadian ini bermula dari lokasi yang merupakan wilayah IUOP PT GPU yang lahannya telah dibebaskan oleh Perusahaan.
Lahan ini bagian dari Jalan Hauling (akses Tambang) milik PT GPU yang telah dibuat Parit Gajah. Namun, dirusak oleh PT SKB.
Kegiatan PT SKB yang diduga menghalang-halangi kegiatan tambang ini telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 November 2023 atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan
Mabes Polri pun telah menetapkan 3 tersangka dari PT SKB berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2024.
“Artinya posisi PT GPU sudah benar dan kuat secara hukum,” katanya.
Kemudian, saat karyawan PT GPU melakukan pembangunan akses jalan untuk mobil pengangkut makanan, PT SKB ini menghalangi dengan membongkar kembali akses jalan tersebut dengan menggunakan alat berat.
Bahkan, mereka diduga melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap dua alat berat PT GPU dengan menggunakan excavator sehingga merusak 2 excavator milik PT GPU yang menyebabkan alat berat tersebut tidak dapat beroperasi
PT SKB ini memaksa mau membangun pondok karyawan mereka persis di tengah jalan houling dan menempatkan alat berat milik PT SKB di depan parit. Sehingga akses jalan masuk makanan, Suplay dan kebutuhan sehari hari mess karyawan PT. GPU di Fit Jaya terganggu.
“Kami juga telah melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 10 Februari 2024 atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, lokasi peristiwa ini di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara bukan di lokasi Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Menurutnya, selama ini, PT GPU yang selalu menjadi korban, terhambatnya kegiatan operasional tambang, tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan, bahkan dengan berbagai cara Pihak PT SKB menghalang-halangi kegiatan tambang PT GPU
“Karena itu, kami meminta keadilan hukum atas laporan polisi kami terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT SKB melaporkan operator PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).
Kuasa Hukum Pelapor, Ronny David Sanaki mengatakan pengrusakan alat berat milik PT SKB ini terjadi pada 4 Februari lalu. Saat itu, operator alat berat dari PT GPU ingin menimbun parit gajah milik PT SKB.
“Mereka datang ingin menimbun parit gajah, tetapi pihak SKB melarang. Meskipun dilarang, mereka tetap melakukan tindakan tersebut dan terjadi saling adu antara alat berat. Terlapor ini ingin membuat akses jalan keluar masuk,” ungkap David.
Meski tidak terjadi keributan fisik, namun alat berat milik kliennya rusak dan tidak berfungsi setelah adu argumentasi antara kedua belah pihak.
“Alat berat itu berhadapan dalam situasi dua lawan satu, dan alat berat milik klien kami kalah. Akibatnya, alat berat senilai Rp250 juta itu rusak total dan tidak berfungsi karena exhaust pecah dan piston rusak,” jelasnya.

