RELUNG.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa identitas kependudukan digital (IKD) atau Digital ID akan segera diimplementasikan sebagai pengganti KTP fisik.
Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, persiapan penerapan program ini diharapkan tuntas pada Februari 2024.
“Pada Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Budi Arie menyatakan bahwa diskusi telah mencapai tahap teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri, dan BSSN. Tim teknis tersebut telah menyiapkan detail implementasi, tinggal menunggu persetujuan untuk dieksekusi sesuai target, “kata dia.
Budi Arie menekankan perlunya memperhatikan aspek regulasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan presiden tentang SPBE.
“Digital ID diharapkan memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui teknologi canggih, ” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menekankan urgensi implementasi Digital ID. Dia meminta Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Peruri untuk memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah melalui Digital ID akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Dengan Digital ID, proses autentikasi tidak lagi memerlukan repetisi data di setiap instansi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengisi formulir yang sama, ” kata dia.
Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan bahwa Digital ID akan memungkinkan penyedia layanan untuk melakukan pengecekan identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti data biometrik.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi, karena data warga RI akan tersedia secara terintegrasi di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, ” kata dia.
Implementasi Digital ID diharapkan akan membawa perubahan positif dalam layanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan administratif.

