Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Soal Operator Alat Berat yang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Respon PT GPU
Hukum

Soal Operator Alat Berat yang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Respon PT GPU

alwiBy alwi17/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT SKB dengan operator alat berat di PT GPU terus memuncak.

Setelah beberapa waktu lalu PT SKB pun melaporkan operator PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).

Akhirnya, tim kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, dan M Sigit Muhaimin, angkat bicara terkait kasus tersebut.

Baca juga :   Tampil Unik di Surat Suara Calon DPD Dapil Jawa Barat, Ini Alasan Komeng

Mereka menceritakan, rangkaian kejadian ini bermula dari lokasi yang merupakan wilayah IUOP PT GPU yang lahannya telah dibebaskan oleh Perusahaan.

Lahan ini bagian dari Jalan Hauling (akses Tambang) milik PT GPU yang telah dibuat Parit Gajah. Namun, dirusak oleh PT SKB.

Kegiatan PT SKB yang diduga menghalang-halangi kegiatan tambang ini telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 November 2023 atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan

Baca juga :   Toyota All New Vellfire Hybrid Diluncurkan di IIMS 2024, Segini Harganya!

Mabes Polri pun telah menetapkan 3 tersangka dari PT SKB berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2024.

“Artinya posisi PT GPU sudah benar dan kuat secara hukum,” katanya.

Kemudian, saat karyawan PT GPU melakukan pembangunan akses jalan untuk mobil pengangkut makanan, PT SKB ini menghalangi dengan membongkar kembali akses jalan tersebut dengan menggunakan alat berat.

Baca juga :   Hyun Bin dan Jung Woo Sung Bakal Tampil Bersama di Drakor 'Made In Korea'

Bahkan, mereka diduga melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap dua alat berat PT GPU dengan menggunakan excavator sehingga merusak 2 excavator milik PT GPU yang menyebabkan alat berat tersebut tidak dapat beroperasi

PT SKB ini memaksa mau membangun pondok karyawan mereka persis di tengah jalan houling dan menempatkan alat berat milik PT SKB di depan parit. Sehingga akses jalan masuk makanan, Suplay dan kebutuhan sehari hari mess karyawan PT. GPU di Fit Jaya terganggu.

“Kami juga telah melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 10 Februari 2024 atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan,” ujarnya.

Baca juga :   Anak Eks Gubernur Sumsel Unggul di Perolehan Suara Sementara DPD

Dia menegaskan, lokasi peristiwa ini di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara bukan di lokasi Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin.

Menurutnya, selama ini, PT GPU yang selalu menjadi korban, terhambatnya kegiatan operasional tambang, tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan, bahkan dengan berbagai cara Pihak PT SKB menghalang-halangi kegiatan tambang PT GPU

“Karena itu, kami meminta keadilan hukum atas laporan polisi kami terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca juga :   Ekspor Nikel Indonesia Mencapai Puncaknya pada Januari 2024, Meskipun Terjadi Penurunan Nilai Ekspor Nonmigas

Sebelumnya, PT SKB melaporkan operator PT GPU ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan pengrusakan alat besar ekskavator di Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba).

Kuasa Hukum Pelapor, Ronny David Sanaki mengatakan pengrusakan alat berat milik PT SKB ini terjadi pada 4 Februari lalu. Saat itu, operator alat berat dari PT GPU ingin menimbun parit gajah milik PT SKB.

“Mereka datang ingin menimbun parit gajah, tetapi pihak SKB melarang. Meskipun dilarang, mereka tetap melakukan tindakan tersebut dan terjadi saling adu antara alat berat. Terlapor ini ingin membuat akses jalan keluar masuk,” ungkap David.

Baca juga :   Digital ID Siap Gantikan KTP Fisik, Implementasi Tuntas Februari 2024

Meski tidak terjadi keributan fisik, namun alat berat milik kliennya rusak dan tidak berfungsi setelah adu argumentasi antara kedua belah pihak.

“Alat berat itu berhadapan dalam situasi dua lawan satu, dan alat berat milik klien kami kalah. Akibatnya, alat berat senilai Rp250 juta itu rusak total dan tidak berfungsi karena exhaust pecah dan piston rusak,” jelasnya.

Perusahaan Sawit Perusahaan tambang Polda Sumsel PT GPU PT SKB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPKH Limited Menciptakan Pengalaman Kuliner Indonesia di Sekitar Mekah
Next Article Putin Ucapkan Selamat pada Prabowo dan Gibran atas Kemenangan dalam Pemilihan Presiden RI 2024
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20260 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?