RELUNG.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan pewarna terlarang yang dapat berujung fatal bagi tubuh.
Bahan-bahan ini sering ditemukan dalam produk kosmetik seperti eye shadow, lipstik, blush on, dan produk lainnya.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagram resminya, BPOM RI mengidentifikasi tiga kandungan berbahaya yang ditemukan:
1. Jingga K1
Kandungan ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan bahkan berisiko menyebabkan kanker.
2. Merah K3
Mirip dengan Jingga K1, Merah K3 juga bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kanker hati serta mengganggu fungsi hati.
3. Merah K10
Pemakaian kosmetik dengan kandungan ini dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati dan kanker.
BPOM RI juga mengidentifikasi beberapa produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan terlarang ini:
– Hengfang lipstick: mengandung K3
– Miss Girl Eyeshadow Blush On No.1: mengandung K3
– TAILAIMEI 12 Eye Shadow dan 4 Blush & 3 Two Way Cakes: mengandung Jingga K1
– Pudaier Lip Gloss: mengandung K10
Menurut Reri Indriani, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM, produk kosmetik dengan bahan-bahan terlarang biasanya memiliki warna yang mencolok, sering kali mirip dengan warna cat tembok.
Dia juga menyarankan agar masyarakat mewaspadai produk dengan klaim tahan lama berlebihan, karena produk kosmetik berkualitas biasanya tidak memiliki klaim tersebut.

