RELUNG.ID — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang telah melakukan penyitaan dan pemusnahan ratusan kosmetik dari beberapa klinik kecantikan di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kosmetik-kosmetik tersebut tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar yang sah.
Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 28 klinik kecantikan telah diperiksa, dan di antaranya 7 tempat ditemukan menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar.
Kegiatan pengawasan intensif dilakukan di Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur selama periode 19-23 Februari 2024.
“Dari tiga daerah tersebut, kami menemukan 26 jenis kosmetik tanpa izin edar, meskipun tidak kedaluwarsa,” ungkap Tedy Wirawan, Jumat (1/3).
Total dari 26 jenis kosmetik tersebut terdapat 424 buah yang tidak memiliki izin edar resmi, termasuk krim pemutih, parfum, pelembab wajah, dan produk lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp 39 juta.
“Mayoritas kosmetik yang ditemukan adalah produk untuk perawatan wajah seperti krim racikan, facial wash, dan serum, ” kata dia.
Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Henny Yulianti, menambahkan bahwa kasus kosmetik tanpa izin edar sering terjadi, dan banyak pedagang yang mengetahuinya namun tetap menjual produk tersebut.
Dia menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat untuk memilih produk yang sesuai dengan standar izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan, dan aspek keamanan lainnya.
“Sekarang adalah bagaimana mengedukasi masyarakat untuk lebih cerdas memakai produknya dari, izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan, dan lain sebagainya. Jadi jangan hanya melihat karena murahnya, akan tetapi kita memakai produk sesuai standar izin edarnya, dan aman,” tegas Henny Yulianti. [RG]

