RELUNG.ID –Â Tingginya angka perceraian kian menambah keberadaan jumlah janda di Kabupaten Grobogan.
Sepanjang tahun 2023 jumlah angka perceraian yang terekam di Pengadilan Agama Purwodadi sebanyak 3.439 perkara.
Rinciannya, cerai gugat sebanyak 2.535 perkara, dan cerai talak sebanyak 904 perkara.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Ultra Akan Hadir dalam Tiga Warna Eksklusif yang Memukau
Dari permohonan cerai gugat, sebanyak 2.417 dinyatakan putus, begitu juga 860 kasus cerai talak sudah dinyatakan inkrah.
Dari jumlah tersebut janda baru di Grobogan di tahun 2023 bertambah sebanyak 3.277 orang.
Humas PA Purwodadi Abdul Adzim mengatakan dari 3.439 perkara di tahun 2023 masih menyisakan perkara, cerai gugat sebanyak 118 perkara dan cerai talak sebanyak 44 perkara.
Baca Juga: Ingin Berubah Usai Nonton Siksa Neraka, Lucinta Luna Bakal Sumbangkan Koleksinya
“Faktor paling mendominasi penyebab perceraian adalah ekonomi, disusul sebab-sebab lainnya, seperti perselisihan dan lain sebagainya, ” ujarnya, Sabtu (6/1).
Dijelaskannya, faktor penyebab lainnya yakni meninggalkan pasangan karena judi, dipenjara, mabuk, KDRT, dan perselingkuhan.
Dibanding tahun 2022 lalu, kasus perceraian di Grobogan cenderung mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Jumlah angka perceraian di tahun 2022 sebanyak 3.219 perkara. Sedangkan di tahun 2021 sebanyak 1.021 perkara.
Baca Juga: Buntut Parodi Larangan Lagu ‘Mungkinkah’ dari Andre Taulany, Ndhank Siapkan Langkah ke Jalur Hukum
Sedangkan, untuk kasus poligami di Grobogan terdapat 4 perkara. Sedang pembatalan perkawinan ada 2 perkara. Sementara untuk kasus asal usul anak terdapat 10 perkara.

