Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ombudsman Minta Sekolah Tidak Pungut Biaya untuk Perpisahan dan Wisuda Siswa
Regional

Ombudsman Minta Sekolah Tidak Pungut Biaya untuk Perpisahan dan Wisuda Siswa

alwiBy alwi03/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Ombudsman RI. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ombudsman menegaskan kepada pihak sekolah untuk tidak memungut biaya yang mengatasnamakan perpisahan dan wisuda sekolah.

Hal ini sesuai dengan beberapa aturan dan surat edaran yang diberlakukan untuk keseluruhan sekolah di Aceh.

Demikian diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Kamis (2/5).

Baca juga :   Ombudsman Sumsel Akan Evaluasi Kasus Keracunan Menu MBG di PALI

Dian mengatakan, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah di setiap wilayah kerja tidak boleh menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menegaskan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak. Terlebih lagi, dalam satu keluarga, tidak hanya satu anak yang lulus dalam tahun yang sama.

Baca juga :   Prabowo Minta Syarat Masuk TNI Disesuaikan untuk Warga Dayak Pedalaman

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” terangnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Baca juga :   Temuan Mal Administrasi pada PPDB di SMA Unggulan Palembang

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Selain SE tersebut, aturan yang melarang pungutan tersebut juga tercantum pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.\

Baca juga :   Buntut Temuan Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sementara itu, Dian menyebutkan bahwa Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” jelasnya.

“Jadi alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Ombudsman Perpisahan dan wisuda Pungutan sekolah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga Hakkenden: Eight Dogs Of The East Bakal Berakhir Agustus
Next Article Game Online dengan Kekerasan Terancam Diblokir, Ini Alasannya
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?