RELUNG.ID- Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rumah berfasilitas mewah di dalam lingkungan lapas yang diduga ditempati terpidana korupsi Jimmy Masrin.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati membenarkan adanya indikasi bahwa rumah tersebut berkaitan dengan Jimmy Masrin. Hal itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
“Kalau itu soal Jimmy, kami mengonfirmasi sebenarnya iya. Karena itu berdasarkan keterangan, dan itu fotonya ada. Dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” ujar Syafrida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam video sidak yang beredar, terlihat sebuah rumah bercat putih di dalam kompleks lapas dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi. Saat petugas memasuki rumah tersebut, seorang pria yang berada di dalam disebut mengunci diri.
Petugas juga menemukan bingkai foto Jimmy Masrin di dalam rumah tersebut.
Syafrida mengatakan, dugaan rumah tersebut ditempati Jimmy Masrin masih dalam tahap pendalaman. Ombudsman menyerahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ya, sementara dugaan seperti itu. Nanti hasilnya ditanyakan ke pihak Imipas,” katanya.
Ombudsman juga menemukan kamera pengawas atau CCTV di rumah bercat putih tersebut. Temuan itu berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebut tidak terdapat CCTV di lokasi.
“Waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya ada sebenarnya. Tapi, apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak tahu,” ujar Syafrida.
Keberadaan CCTV tersebut masih akan didalami, termasuk apakah perangkat tersebut berfungsi atau dalam kondisi tidak aktif saat pemeriksaan.
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia merupakan terpidana dalam perkara pemberian kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 32,6 juta dollar AS dengan subsider empat tahun penjara.
Temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas khusus di dalam Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut standar perlakuan terhadap narapidana dan pengawasan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.[YKP]

