RELUNG.ID – Dua orang yang berstatus pelajar terpaksa ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pasalnya, kedua pelajar ini mempromosikan judi dalam jaringan (daring) melalui insta story instagram mereka
“Tiga orang yang ditangkap, dua diantaranya masih berstatus pelajar,” katanya Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, Kamis (2/5).
Kedua pelaku yang masih pelajar ini dipulangkan kepada orangtuanya. Meski demikian, proses penanganan hukum masih tetap dilakukan.
Sedangkan, satu pelaku lagi yang berinisial DD dilakukan penahanan. Pihaknya juga kini tengah mengejar pemilik dari situs judi daring ini.
“Kami akan terus mengejar pemilik situs judi daring ini,” tegasnya.
Dia menerangkan, modus yang digunakan ketiga pelaku ini yaitu mempromosikan situs judi daring melalui instagram pribadi mereka.
Kemudian, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs yaitu sebesar Rp1 juta untuk dua pelajar dan upah Rp2 juta untuk pelaku DD dalam sekali posting.
“Dari keterangan pelaku, mereka telah mempromosikan judi daring ini selama dua bulan hingga tiga bulan,” terangnya.
Atas penangkapan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar rupiah.
Sementara itu, pelaku DD mengaku, dalam sehari dia mengunggah promosi judi daring ini sebanyak dua kali di insta story instagram pribadinya. Dimana, dia diupah sebesar Rp2 juta per bulan.

