Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Pelajar di Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Ada Apa?
Hukum

Dua Pelajar di Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Ada Apa?

alwiBy alwi07/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan pelaku DD oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua orang yang berstatus pelajar terpaksa ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pasalnya, kedua pelajar ini mempromosikan judi dalam jaringan (daring) melalui insta story instagram mereka

“Tiga orang yang ditangkap, dua diantaranya masih berstatus pelajar,” katanya Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, Kamis (2/5).

Baca juga :   Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Serahkan Diri ke Polda, Aiptu FN Bakal Diproses!

Kedua pelaku yang masih pelajar ini dipulangkan kepada orangtuanya. Meski demikian, proses penanganan hukum masih tetap dilakukan.

Sedangkan, satu pelaku lagi yang berinisial DD dilakukan penahanan. Pihaknya juga kini tengah mengejar pemilik dari situs judi daring ini.

“Kami akan terus mengejar pemilik situs judi daring ini,” tegasnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Tingkatkan 200 Personel untuk Penanganan Karhutla

Dia menerangkan, modus yang digunakan ketiga pelaku ini yaitu mempromosikan situs judi daring melalui instagram pribadi mereka.

Kemudian, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs yaitu sebesar Rp1 juta untuk dua pelajar dan upah Rp2 juta untuk pelaku DD dalam sekali posting.

“Dari keterangan pelaku, mereka telah mempromosikan judi daring ini selama dua bulan hingga tiga bulan,” terangnya.

Baca juga :   Ungkap Kasus Curanmor, 63 Motor Disita dan Dikembalikan Kepemilik, Gratis!

Atas penangkapan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar rupiah.

Sementara itu, pelaku DD mengaku, dalam sehari dia mengunggah promosi judi daring ini sebanyak dua kali di insta story instagram pribadinya. Dimana, dia diupah sebesar Rp2 juta per bulan.

1 2
Ditreskrimsus Polda Sumsel Judi Daring Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSony Xperia 10 VI Bocor di Geekbench, Ternyata…
Next Article Anggaran Pengamanan Pilkada Sumsel Capai Rp 190,1 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,860 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,708 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?