Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di OKU Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Kotak Permen
Hukum

Pria di OKU Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Kotak Permen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang pria di OKU yang menyimpan 3 jenis narkotika saat diamankan polisi. Foto: Polres OKU
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang pria bernama Rian Ariska (31) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam kotak permen.

Selain sabu, petugas juga menemukan ganja dan pil ekstasi di rumah pelaku.

Penangkapan dilakukan di kediaman Rian di Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga :   Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Minta Herman Deru Dihadirkan ke Persidangan

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah pelaku mengungkap adanya narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan 20 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 8,41 gram dalam sebuah kotak permen putih. Selain itu, kami juga mengamankan 3 butir pil ekstasi logo kepala singa berwarna coklat dan 0,86 gram ganja yang disimpan dalam kotak kacamata,” jelas Ibnu, Minggu (30/6/2024).

Selain narkotika, polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 bal plastik bening, 1 skop plastik, dan 1 unit handphone Samsung hitam. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.

Baca juga :   Plagiarisme Skripsi Mahasiswa Hukum, Kasus Ditangani Dirjen Kemendikbudristek

Rian kini ditahan di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [AYK]

Kotak Permen Narkoba OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePetani di Musi Rawas Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Rakitan
Next Article Banjir di Muara Enim Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20260 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?