RELUNG.ID — Seorang petani bernama Idian (35) di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Idian, antara lain:
– Senpi rakitan laras panjang
– 1 botol berisi mesiu
– 2 buah kip
– 1 gumpalan serabut kelapa
– 9 butir timah atau proyektil timah kecil
– 1 dompet kecil tempat proyektil
– 1 buah bambu kecil
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, menyatakan bahwa pelaku mengaku menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.
Penangkapan Idian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga di RT 03, Kelurahan Terawas, yang memiliki senjata api ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan penangkapan terhadap Idian. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan senjata api rakitan dan barang bukti lainnya.
Idian pun mengakui bahwa dirinya telah membawa, menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api rakitan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut.[AYK]

