Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Petani di Musi Rawas Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Rakitan
Hukum

Petani di Musi Rawas Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Rakitan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi amankan pelaku yang menyimpan senjata api rakiyam di rumah/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang petani bernama Idian (35) di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Idian, antara lain:

– Senpi rakitan laras panjang

– 1 botol berisi mesiu

– 2 buah kip

– 1 gumpalan serabut kelapa

– 9 butir timah atau proyektil timah kecil

– 1 dompet kecil tempat proyektil

– 1 buah bambu kecil

Baca juga :   Prima Salam Maju di Pilkada Palembang 2024 Kuasa Hukum: Diperintah Gerindra untuk Maju

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, menyatakan bahwa pelaku mengaku menggunakan senjata api tersebut untuk berburu.

Penangkapan Idian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga di RT 03, Kelurahan Terawas, yang memiliki senjata api ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan penangkapan terhadap Idian. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan senjata api rakitan dan barang bukti lainnya.

Baca juga :   Kuasa Hukum Unngkap Kondisi Korban Pencabulan Oknum Dokter Sering Melamun dan Menangis

Idian pun mengakui bahwa dirinya telah membawa, menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api rakitan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut.[AYK]

Musi Rawas Petani Senpi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenambang Minyak Ilegal yang Tenggelam di Sungai Dawas, Ditemukan Tewas
Next Article Pria di OKU Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Kotak Permen
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?