RELUNG.ID – Dewan Pers menilai beberapa pemberitaan terkait kasus asusila yang dilakukan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari telah berlebihan.
Hal ini dikarenakan beberapa media massa telah masuk ke ranah pribadi terutama pada pihak korban.
“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan keluarga korban serta pelaku dan atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7).
Ninik menilai, para keluarga korban termasuk pelaku memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak.
Menurutnya, meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, dan berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya.
Dia juga mengingatkan, dalam kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara,” ujarnya.
Untuk itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UU 40/1999 tentang Pers.
“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” tutupnya.

