Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Musnahkan 1.496,73 Gram Sabu dari 17 Tersangka
Hukum

Polda Sumsel Musnahkan 1.496,73 Gram Sabu dari 17 Tersangka

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda31/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumsel saat memusnahkan narkoba menggunakan blender, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RElUNG.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.496,73 gram.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari sembilan laporan polisi (LP) selama bulan Juli 2024, yang melibatkan total 17 tersangka.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menyatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Juli 2024.

“Iya, hasil ungkap kasus pada bulan Juli, yang mana ada 9 laporan polisi dan 17 tersangka. Ada 5 LP di Palembang, 1 Banyuasin 1 LP, Ogan Ilir 2 LP, dan Lubuklinggau 1 LP,” ujar Harissandi, Rabu (31/7/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 1.552,15 gram sabu. Sebanyak 1.496,73 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Dari 17 tersangka, terdapat dua orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lainnya berperan sebagai kurir,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. [AYK]

Narkoba Pemusnahan narkoba Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarga 7 Desa di Kecamatan Lahei Kecewa: Janji Pembangunan Jalan Tak Terpenuhi, Lahan Hibah Jadi Jalur Pipa Kondensat
Next Article Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 5 WNA
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?