Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Usai Jalani 96 Jam Pemeriksaan, CEO Telegram Pavel Durov Terancam Dipidanakan
Indeks

Usai Jalani 96 Jam Pemeriksaan, CEO Telegram Pavel Durov Terancam Dipidanakan

alwiBy alwi27/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov telah menjalani pemeriksaan selama 96 jam dan telah ditahan oleh Pengadilan Prancis

Tak hanya itu, Pavel juga bakal menghadapi 12 tuntutan diduga keterlibatannya dalam memfasilitasi transaksi daring ilegal hingga penyediaan layanan kripto yang tidak sah.

Sejumlah tuntutan lainnya juga mengancam CEO Telegram ini mulai dari dugaan distribusi pornografi anak, pelanggaran terkait narkoba, penipuan terorganisasi, dan pencucian

Baca juga :   Bawa Sabu 3 Kilogram dari Aceh, Lima Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau

Selain itu, Durov dituduh menolak bekerja sama dengan pihak berwenang atas permintaan penyadapan yang sah dan keterlibatan dalam distribusi alat kejahatan dunia maya.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau dikutip dari AFP, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, jika penyelidikan yudisial ini dimulai pada 8 Juli lalu yang dilakukan bersama Pusat Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya (C3N) dan Kantor Nasional Anti Penipuan (ONAF).

Baca juga :   Sebanyak 440 Jemaah Haji Kloter 15 Debarkasi Palembang Tiba di Bandara SMB II

Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian masa penahanan Durov diperpanjang dan berpotensi berlangsung hingga 96 jam hingga Rabu (28/8).

“Penahanan yang diperpanjang ini, yang diizinkan karena sifat kejahatan terorganisasi dari beberapa tuduhan, memberi penyelidik waktu tambahan untuk melakukan interogasi dan pengumpulan bukti,” katanya.

Penangkapan Durov ini berdasarkan surat dari OFMIN Prancis sebuah kantor yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :   DPRD Desak Pemkot Segera Perbaiki Gerbang Kota Prabumulih


Dimana, penangkapan ini dalam rangka penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran termasuk penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme yang berkaitan dengan platform telegram.

Penangkapan Durov ini dilakukan di Bandara sesaat tiba dia tiba di Bandara Le Bourget, Sabtu malam dari Baku, Azerbaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Paris. Dia ditemani seorang pengawal dan asisten pribadi yang selalu menemaninya.

Terkait penangkapan tersebut, tim Telegram mengecam tindakan yang tidak masuk akal ini. “Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut,” tulisnya dalam pernyataan tim Telegram.

Baca juga :   Telegram Rilis Desain Baru di Android dan iOS, Hadirkan Tampilan Baru

Untuk diketahui, Durov mendirikan Telegram pada tahun 2013 lalu setelah proyek pertamanya, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK) mengalami kesulitan kepemilikian yang dia salahkan pada Kremlin.

Telegram menjadi sangat populer sebagian karena kemudahan menonton dan mengunggah video di saluran perpesanannya.

Namun, para kritikus menuduhnya sering kali menjadi tuan rumah konten ilegal mulai dari citra seksual yang ekstrem, disinformasi, dan juga layanan untuk membeli narkoba. (AAL)

CEO Telegram Pengadilan Prancis Telegram
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerlilit Pinjol, Jukir di Palembang Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
Next Article Pencipta Naruto, Masashi Kishimoto Bakal Garap Manga Baru
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,819 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?