Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi
Hukum

Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

alwiBy alwi20/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang mahasiswa bernama Dodi Irawan (29) ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU.

Pasalnya, warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel ini kedapatan menyimpan sabu.

Baca juga :   Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Bandar Narkoba di OKU Timur Berakhir di Persawahan

Berdasarkan informasi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Bunglai. Kemudian, Polres OKU melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka.

“Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU kemudian menyergap tersangka saat sedang menunggu pembeli di kebun karet dekat rumahnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Idik II, Ipda Syamsul Rizal, Jumat (20/9).

Baca juga :   Bandar Narkoba di Muba Masuk Perangkap Polisi, Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram, 3 ball plastik klip bening dan 1 unit handphone

“Barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dia mengaku saat ini status tersangka merupakan seorang bandar. Jika memang terbukti bersalah, maka tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   WhatsApp iOS Hadirkan Opsi Pengiriman Gambar dan Video Tanpa Kompresi

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (AMZ)

Bandar Narkoba Bandar sabu Polres OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitaksir Kerugian Negara Rp1,3 Triliun, Tiga Pegawai PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Next Article Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Meroket
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?