RELUNG.ID – Polda Sumsel telah melakukan pengembangan tindak pidana penambangan batubara ilegal ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Bobi Candra.
Dari hasil penyidikan, aset yang dimiliki tersangka Bobi setelah lima tahun menjalankan bisnis batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini mencapai Rp13 miliar.
Aset tersebut berupa tanah, rumah hingga berbagai mobil mewah serta motor sport yang diduga hasil TPPU dari tambang batubara ilegal yang dijalankan sejak tahun 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan TPPU yang dikembangkan penyidik ini dikarenakan ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batubara ilegal yang dilakukan tersangka BC.
Penyidik kemudian mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.
“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan diwilayah Muara Enim dan satu di Palembang serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp13 miliar,” katanya.
Pengembangan tindak pidana penambangan batubara ilegal di Muara Enim tidak lepas berkat kerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tersangka BC kami tangkap disalah satu apartement di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (FZI)

