Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Tahun Jalankan Bisnis Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Aset Bobi Tembus Rp13 Miliar
Hukum

Lima Tahun Jalankan Bisnis Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Aset Bobi Tembus Rp13 Miliar

alwiBy alwi21/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Motor sport sitaan yang diduga hasil TPPU tambang batubara ilegal. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumsel telah melakukan pengembangan tindak pidana penambangan batubara ilegal ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Bobi Candra.

Dari hasil penyidikan, aset yang dimiliki tersangka Bobi setelah lima tahun menjalankan bisnis batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini mencapai Rp13 miliar.

Aset tersebut berupa tanah, rumah hingga berbagai mobil mewah serta motor sport yang diduga hasil TPPU dari tambang batubara ilegal yang dijalankan sejak tahun 2019 lalu.

Baca juga :   Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil oleh 2 Debt Collector ke Polda Sumsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan TPPU yang dikembangkan penyidik ini dikarenakan ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batubara ilegal yang dilakukan tersangka BC.

Penyidik kemudian mencari keberadaan aset bergerak maupun yang tidak bergerak diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.

“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan diwilayah Muara Enim dan satu di Palembang serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp13 miliar,” katanya.

Baca juga :   Kasus Perampokan Wanita ASN Dinkes Sumsel, Dua Pelaku Masih DPO

Pengembangan tindak pidana penambangan batubara ilegal di Muara Enim tidak lepas berkat kerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tersangka BC kami tangkap disalah satu apartement di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga :   Wujud Kepedulian, PNM Gelar Santunan Anak Yatim di 58 Cabang

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (FZI)

Dugaan tindak pidana pertambangan Polda Sumsel TPPU tambang batubara ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Hari Hilang, Pencarian Bocah Dua Tahun di Lubuklinggau Libatkan ‘Orang Pintar’
Next Article Novel Ringan Blade and Bastard Bakal Diadaptasi Jadi Anime
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?