Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Sabu dan Dua Unit Senpira, Pecatan Polisi di Palembang Ditangkap
Hukum

Bawa Sabu dan Dua Unit Senpira, Pecatan Polisi di Palembang Ditangkap

alwiBy alwi21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus empat orang pria asal Pagaralam dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira).

Satu dari empat diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dipecat.

Keempat pelaku masing-masing Adi Bastomi (44) pecatan polisi Randi Saputra Gumai alias RSG (31), Alan Prasetyo alias AP (34), Thoriq alias T (29).

Baca juga :   Dituding Rugikan Miliaran Akibat Karhutla, Tiga Perusahaan di Sumsel Beri Pembelaan

Selain menemukan dua pucuk senjata api yakni jenis FN dan jenis revolver beserta enam butir amunisinya dari tangan Adi Bastomi, polisi juga menemukan barang bukti sejumlah paket kecil berisi sabu-sabu seberat 9,8 gram dan 1,5 butir pil ekstasi.

Barang bukti ini ditemukan didalam mobil yang ditumpangi Keempat pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan penangkapan keempat pelaku setelah Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.

Baca juga :   Simpan Sabu, Dua Wanita di Palembang Ditangkap

“Empat pelaku yang ditangkap semuanya berasal dari Pagaralam. Dari informasi yang diterima, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senpi secara ilegal dan mobil yang diduga hasil kejahatan,” kata Nandang kepada Minggu (20/7/2025).

Keempat pelaku mengendarai dua mobil Avanza warna silver nopol BG 1627 RT dan Honda Jazz warna merah nopol BG 124 NDI yang diduga bodong, mobil pelaku melintas di seputaran Jalan Radial.

Anggota Jatanras langsung melakukan penyergapan terhadap dua mobil yang dikendarai pelaku saat berada di Jalan Radial depan mall Transmart, Palembang.

Baca juga :   Pengedar Narkoba di Pagar Alam Ditangkap, 24 Paket Sabu Disita

Nopol yang terpasang di mobil Avanza diduga memakai plat bodong karena tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Setelah anggota jatanras berhasil menyergap, pelaku beserta mobilnya digeledah dan ditemukan dua senpira ada pada pelaku beserta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” katanya.

Untuk barang bukti sabu ditemukan dari pelaku Alan, Thoriq, dan Randi beserta alat hisap. Sedangkan satu senpi jenis FN ditemukan pada pelaku Adi Bastomi.

Baca juga :   Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Polda Sumsel Sebut Akhir Tahun Rawan Peningkatan Peredaran Narkoba

“Satu pucuk senjata api jenis FN disita dari tangan pelaku Adi, sedangkan satu pucuk senpira jenis revolver ditemukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Serta tiga pelaku lainnya membawa narkotika,” katanya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (FZP)

Pecatan Polisi Polda Sumsel Sabu Senpira
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebulan Hirup Udara Bebas, Michel Kembali Ditangkap Usai Curi Ratusan Juta di Lubuklinggau
Next Article Sumsel Dapat 5 Heli Karhutla, Dua Unit Sudah Tiba di Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?