RELUNG.ID – Narapidana kasus pembuatan konten makan kulit babi, Lina Mukherjee kini menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Rabu (20/11).
Berdasarkan pantauan, senyum bahagia terlihat dari raut wajah Lina Mukherjee. Bahkan, dia pun sempat melontarkan kiss by serta menunjukkan surat pembebasannya dihadapan wartawan yang menunggunya di depan lapas.
“Ini sudah bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan pastinya bisa melihat laki-laki lagi,” kata Lina dengan mengenakan baju Pink dan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
“Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya,” katanya.
Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari,” katanya.
Untuk diketahui, selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dalam pidana penistaan agama makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji. (FZI)

