Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Narapidana Lina Mukherjee Bebas: Pastinya Bisa Lihat Laki-laki Lagi
Indeks

Narapidana Lina Mukherjee Bebas: Pastinya Bisa Lihat Laki-laki Lagi

alwiBy alwi20/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Selebgram, Lina Mukherjee bebas dari penjara Lapas Perempuan Klas II Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Narapidana kasus pembuatan konten makan kulit babi, Lina Mukherjee kini menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Rabu (20/11).

Berdasarkan pantauan, senyum bahagia terlihat dari raut wajah Lina Mukherjee. Bahkan, dia pun sempat melontarkan kiss by serta menunjukkan surat pembebasannya dihadapan wartawan yang menunggunya di depan lapas.

Baca juga :   Dari Seremonial hingga Dugaan Pemerasan, Aktivis Desak Usut Permainan di Balik Penertiban Galian C oleh Pemprov Sumsel

“Ini sudah bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan pastinya bisa melihat laki-laki lagi,” kata Lina dengan mengenakan baju Pink dan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

“Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya,” katanya.

Baca juga :   BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Gerakan SERTAKAN untuk Lindungi Pekerja Rentan di Sumsel

Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari,” katanya.

Untuk diketahui, selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dalam pidana penistaan agama makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Baca juga :   Xiaomi SU7 Ultra Siap Mengaspal Januari 2025 Mendatang

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji. (FZI)

Babi Kejaksaan Negeri Palembang Lapas Perempuan Klas II A Palembang Lina Mukherjee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Siang dan Sore Diguyur Hujan
Next Article Ayah Kandung Aniaya Anaknya Berumur 3 Tahun Hingga Tewas, Ternyata…
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?