RELUNG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menegaskan komitmennya untuk netralitas dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Netralitas ini ditunjukkan sebelum maupun setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 nantinya.
Demikian ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Kamis (28/11).
Dia mengatakan, sejauh ini secara umum situasi Kamtibmas dalam Pilkada serentak khususnya wilayah hukum Polda Sumsel berlangsung aman dan kondusif.
Hal ini tentunya tidak lepas dari partisipasi masyarakat membantu menciptakan suasana aman kondusif selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung.
Menurutnya, memang keamanan sebelum maupun setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama.
“Jadi kami meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu isu tak jelas, menyaring dan tidak serta merta menelan informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Dia menambahkan, pilihan boleh berbeda, tetapi setelah semua menggunakan hak pilih, maka percayakan kembali kepada penyelenggara untuk melanjutkan tugasnya untuk memproses dan menghitung suara hingga saatnya nanti pleno penetapan hasil.
Sebagai warga Sumsel yang mencintai kedamaian mari semua pihak bergandeng tangan, bersama menjaga situasi aman damai untuk mendukung berlangsungnya pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik lagi kedepan.
“Hati-hati terhadap hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial secara bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” tambahnya.
Sunarto juga memastikan komitmen mereka untuk tetap menjaga netralitas Polda Sumsel. Hal ini dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
“Kami Polda Sumsel komitmen menjaga profesionalisme, berkomitmen untuk bersikap netral, tidak berpihak dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan putusan MK 136/2024 yang telah menegaskan bahwa frasa anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai pasal 188 UU No 1 tahun 2015 ttg pilkada).
“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak berjalan aman, damai dan bermartabat,” pungkasnya. (DSK)

