RELUNG.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Musi Rawas Utara (Muratara) mencatat setidaknya ada 3.188 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga Januari 2025.
Hal ini dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu jarak tempuh yang jauh serta malasnya warga untuk melakukan perekaman.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Muratara, Ria Anggraini, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, saat ini jumlah penduduk wajib e-KTP di Muratara yakni sebanyak 141.554 warga. Sedangkan, yang belum melakukan perekaman hingga Januari 2025 yaitu 3.188 orang.
“Saat ini kami melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan untuk mempermudah masyarakat. Namun, terkadang masih saja masyarakat malas untuk datang,” terangnya.
Dia mengaku, sejauh ini untuk stok blanko masih aman. Di mana, pihaknya menyediakan 4.500 blanko e-KTP sehingga apabila masyarakat ingin melakukan perekaman maka bisa langsung mendapatkan e-KTP.
“Ya stok blangko e-KTP kita aman dan banyak, tinggal lagi keinginan masyarakat lagi ingin melakukan perekaman,”katanya.
Pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempercepat proses pembuatan tanpa perlu menunggu lama, kecuali jika baru melakukan perekaman.
“Mereka harus menunggu, karena data mereka diterima oleh Pusat dan juga terkadang faktor jaringan juga bisa menghambat,” pungkasnya. (ALA)

