RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus vonis bebas Ronald Tanur yang sebelumnya menuai kontroversial.
Rudi Suparmono, yang sebelumnya direncanakan untuk dilantik menjadi calon Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Kejagung mengamankan Rudi Suparmono setibanya di Palembang pada Selasa (14/1/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, SH MH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini Rudi Suparmono berada di Kejagung untuk diproses lebih lanjut.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, harli menerangkan bahwa Rudi Suparmono diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai sebesar 200.000 Dollar Singapura, bersama dengan Panitera Siswanto yang menerima 10.000 Dollar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tanur, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.
Menurut Harli Siregar, Meirizka Widjaja diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat untuk mengurus perkara pembebasan anaknya, Ronald Tanur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Rudi Suparmono diketahui memiliki peran penting dalam pertemuan yang melibatkan Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus. Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta bantuan untuk mengatur susunan majelis yang akan mengadili perkara Ronald Tanur.
Sidang perkara ini telah mengungkapkan bahwa tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tanur—Erintuah Damanik, Mangapul Simanjuntak, dan Heru Hanindyo—diduga menerima suap dengan total Rp4,6 miliar.
Setelah dimutasi, Rudi Suparmono sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat dan kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, sebelum akhirnya mendapatkan sanksi berat dari Mahkamah Agung. (DSK)

