Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Remisi HUT RI ke-80: John Kei, Ronald Tannur, hingga Shane Lukas Masuk Daftar Penerima
Hukum

Remisi HUT RI ke-80: John Kei, Ronald Tannur, hingga Shane Lukas Masuk Daftar Penerima

RiyadiBy Riyadi18/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Remisi. ()
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memberikan remisi kepada 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan deretan nama penerima remisi kali ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah narapidana dengan kasus besar yang pernah ramai di masyarakat. Mereka antara lain Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, hingga Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Nama-nama yang menarik perhatian publik di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam siaran pers, Senin (18/8/2025).

Baca juga :   Kasus Seragam Sekolah Gratis, Kejari Musi Rawas Geledah Dua Kantor Dinas

Fadil menjelaskan, Gregorius Ronald Tannur menerima remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Sementara Shane Lukas memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. John Kei juga mendapatkan pemotongan masa tahanan 4 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari.

Menurut Fadil, remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku narapidana.

“Syaratnya adalah berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.

Baca juga :   Buntut OTT KPK, Menkeu Purbaya Copot Kakanwil DJP Jakarta Utara

John Kei tengah menjalani vonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menewaskan seseorang. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2021.

Shane Lukas, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) bersama Mario Dandy Satriyo, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2023.

Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menuai kontroversi karena dibebaskan PN Surabaya, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2024. Ia terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia. Belakangan, terungkap pula adanya suap yang melibatkan hakim PN Surabaya yang sempat membebaskannya. [YKP]

HUT RI ke-80 Jhon Kei Napi Remisi Ronald Tanur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelombang Dukungan untuk Haji Halim, Dugaan Kriminalisasi Kasus Tol Betung–Tempino Makin Disorot
Next Article Bangun Bendungan hingga Irigasi, Hutama Karya Dorong Indonesia Emas 2045
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?