RELUNG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memberikan remisi kepada 1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan deretan nama penerima remisi kali ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah narapidana dengan kasus besar yang pernah ramai di masyarakat. Mereka antara lain Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, hingga Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
“Nama-nama yang menarik perhatian publik di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam siaran pers, Senin (18/8/2025).
Fadil menjelaskan, Gregorius Ronald Tannur menerima remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Sementara Shane Lukas memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. John Kei juga mendapatkan pemotongan masa tahanan 4 bulan ditambah remisi dasawarsa 90 hari.
Menurut Fadil, remisi diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku narapidana.
“Syaratnya adalah berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.
John Kei tengah menjalani vonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menewaskan seseorang. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2021.
Shane Lukas, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) bersama Mario Dandy Satriyo, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2023.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menuai kontroversi karena dibebaskan PN Surabaya, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2024. Ia terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia. Belakangan, terungkap pula adanya suap yang melibatkan hakim PN Surabaya yang sempat membebaskannya. [YKP]

