Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir Terkait Pelanggaran KEPP Pilkada 2024
Indeks

DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir Terkait Pelanggaran KEPP Pilkada 2024

Indra PrajaBy Indra Praja20/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua DKPP, Heddy Lugito/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dari jabatannya. Putusan ini dijatuhkan setelah DKPP menemukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam tayangan resmi di kanal YouTube DKPP RI, Senin (20/1), mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Masjidah berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir.

Sanksi ini terkait dengan temuan bahwa KPU Ogan Ilir telah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar sebagai anggota serta pengurus partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga :   3.354 Surat Suara Rusak di Sumsel, Bawaslu Lakukan Pemusnahan dan Temukan Kekurangan 14 Ribu Surat Suara

Menurut Heddy, DKPP mengabulkan aduan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang melaporkan pelanggaran ini. Selain sanksi kepada Masjidah, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Arbain, Komisioner KPU Ogan Ilir yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Tiga komisioner KPU Ogan Ilir lainnya, yakni Rusdi, Roby Ardiansyah, dan Yahya, masing-masing menerima sanksi peringatan. “Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dan Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy.

Pelanggaran yang ditemukan terkait dengan Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a, c, dan d serta Pasal 15 huruf f dan h dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.

Baca juga :   DPRD Sumsel Siap Bersinergi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Perkara ini berawal dari laporan Bawaslu Ogan Ilir yang mengidentifikasi 51 anggota PPK dan PPS yang terafiliasi dengan partai politik, berdasarkan data dalam SIPOL. Sidang DKPP terkait perkara ini dilakukan pada 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (DSK)

DKPP KPU Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Hanya Berfokus Penjualan, Berikut Capaian CSR Suzuki Selama 2024
Next Article Oknum Pengacara di Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
Indra Praja

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?