RELUNG.ID – Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagar Alam dijadwalkan bakal disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang ini nantinya digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumarera Selatan, Kamis esok (3/7/2025)
Hal ini dibenarkan Ketua KPUD Pagar Alam, Ibrahim Putra, saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (2/7/2025).
Dia mengatakan, pemanggilan ini terkait aduan dari salah satu peserta Pilkada yang menuding pihaknya tidak profesional dalam proses pelaksanaan pada tahapan Pilkada lalu dari pihak 01 Heppy Safriani dan Efsi Komar.
Untuk agenda sidang DKPP ini nantinya pembacaan poin-poin tuntutan dari pihak pengadu kemudian di teruskan dengan jawaban pihak teradu dalam hal ini KPUD Pagar Alam terhadap aduan tersebut.
Ibrahim menyebut aduan pihak 01 salah satunya menuding pihaknya mengacuhkan permintaan penundaan rekapitulasi suara tingkat kota dimana hal ini kata Ibrahim akan mereka jawab pada sidang besok.
“Secara global mereka menuding kami tidak profesional saat Pilkada lalu dimana salah satu poin aduan mereka yakni kami di tuding tidak mengakomodir permintaan penundaan rekapitulasi suara tingkat kota,”bebernya
Ibrahim optimis DKPP akan menilai persoalan ini secara jernih dan tidak akan gegabah dalam mengambil keputusannya nanti dimana di yakininya seluruh komisioner KPUD kota Pagar Alam telah bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada.
Dimana seluruh proses Pilkada lalu pun telah di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu yang hasilnya MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di ajukan oleh para pengadu.
“Kami optimis DKPP juga akan menilai persoalan ini secara profesional pula dimana kalau kita berkaca bahwa gugatan Pilkada Pagar Alam juga sudah di putus oleh MK pada Februari lalu yang hasilnya sama-sama kita ketahui bahwa aduan dari 01 pun di tolak MK,” pungkasnya. (TFK)

