Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Gubernur Sebut Timnya Masih Jalankan Tugas Meski Kementerian LHK Sudah Segel Pelabuhan RMK Energy
Liputan Khusus

Gubernur Sebut Timnya Masih Jalankan Tugas Meski Kementerian LHK Sudah Segel Pelabuhan RMK Energy

alwiBy alwi21/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Warga Selat Punai saat melakukan aksi demo ke kantor Gubernur Sumsel. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Herman Deru menyebut tim baru yang dibentuknya untuk menganalisa ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy masih berjalan.

Meski demikian, saat dikonfirmasi Gubernur menyebut dirinya belum mendapat informasi dari progres kegiatan dan belum ada laporan resmi dari tim tersebut.

“Karena beberapa hari ini saya ada di lapangan, jadi saya belum cek laporannya,” kata Herman Deru saat diwawancarai.

Baca juga :   SIRA Bakal Gelar Aksi di Kantor Kejati Sumsel, Tuntut Cabut IUP Prima Lazuardi Nusantara

Padahal di sisi lain, Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK sudah menyegel kawasan pelabuhan batubara RMK. Bahkan informasi yang dihimpun oleh redaksi, kawasan tersebut terlihat lengang karena tidak ada aktifitas.

“Saat ini tim khusus tersebut sudah dibentuk dan telah berjalan,” singkatnya. Tim bentukan Herman Deru ini juga terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas LHP Sumsel bersama Komisi IV DPRD Sumsel sempat menyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy, karena dianggap melampaui baku mutu udara dan sejumlah aspek lingkungan.

Aktivitas perusahaan ini dikeluhkan oleh masyarakat Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus yang berada di seberang pelabuhan.

Baca juga :   Atasi Konflik Pencemaran Warga vs Musi Prima Coal Cs, Gubernur Sumsel Bakal Surati Bupati Muara Enim dan Wali Kota Prabumulih

Penyegelan yang dilakukan oleh Dinas LHP Sumsel dan DPRD Sumsel itu kemudian diacuhkan oleh perusahaan. Bahkan saat warga Selat Punai menyambangi Kantor Gubernur dalam aksi massa, Gubernur justru membentuk tim baru yang ada saat ini.

Tim yang kemudian dibentuk untuk menganalisa ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy. “Yang jelas ada tahapan sanksi sesuai dengan kesalahan,” kata Gubernur saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Baca juga :   Menentukan Arah Beringin Menuju 2029, Siapa Paling Layak Nahkodai Golkar Sumsel?

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim.

Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Baca juga :   Bantu Biaya PSU Empat Lawang, Gubernur Sumsel : Saya Proyeksikan Gunakan Sisa Dana Pilgub

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.

Namun, mengenai lamanya penyegelan serta jenis sanksi administrasi yang dimaksud, Pansos tidak memberikan keterangan yang jelas.

Baca juga :   Sumsel Sambut Wacana Gentengisasi, Gedung Pemerintah Jadi Contoh Awal

“Kewenangan pusat pak, kami saya menjalani perintah segel dari pak Dirjen. Ada di Direktorat PPSA Gakkum pusat terkait SA (sanksi administratif) nya,” singkat Pansos. (ADM)

Gubernur Sumsel Herman Deru KLHK Sumatera RMKE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFitch Rating: Banyak Kampus di AS Terancam Gulung Tikar
Next Article Desain Samsung Galaxy A15 Tampilkan Tiga Kamera dan Layar Infinity-U
alwi

Related Posts

Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Regional

Viral Makan Seruit di Lampung, Herman Deru: Saya Bukan Holiday

05/10/202610 Views
Politik

Gubernur Sumsel Tawarkan Rp10 Juta bagi Pengungkap Karhutla

05/10/20269 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?