Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Komentari Pemeriksaan Edward Chandra Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Giri Kiemas: Tegas dan Jangan Pandang Bulu!
Hukum

Komentari Pemeriksaan Edward Chandra Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Giri Kiemas: Tegas dan Jangan Pandang Bulu!

Indra PrajaBy Indra Praja03/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas angkat bicara usai kabar pemeriksaan Kepala Dinas LHP Sumsel Edward Chandra, atas dugaan pidana lingkungan yang dilakukan PT RMK Energy (RMKE).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Polda Sumsel seharusnya bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan perkara ini, sebab sudah dibuktikan dengan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LHK beberapa waktu lalu.

Sehingga lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, dinilai akan menjadi preseden buruk bagi institusi. “Penegakkan hukum lingkungan ini harus tegas dan tidak pandang bulu. Ini menyangkut rakyat sumsel, hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Baca juga :   Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Cegah Penyalahgunaan

Giri juga menyayangkan adanya informasi jika RMKE beberapa waktu lalu masih beroperasi meski disanksi oleh Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel. Hal ini mengesankan telah terjadi pembiaran oleh sejumlah institusi yang berwenang.

Oleh sebab itu, dia mendorong Kapolda Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk berani memberikan efek jera bagi penjahat lingkungan di Sumsel. “Kementerian, Pemprov Sumsel, (seharusnya) dimintai pertanggungjawaban. Kenapa mereka tidak mengawasi pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Disisi lain, dengan adanya pidana lingkungan yang tegas diterapkan kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab, lanjut Giri, masyarakat Sumsel akan mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan hidup Sumsel bisa lestari sehingga mensejahterakan masyarakat.

Baca juga :   Larangan Musik Remix di Acara Hajatan oleh Kapolres Musi Rawas

“Perusahaan jangan hanya menguras Sumber Daya Alam (SDA), tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungan. Saya mau ini jadi pelajaran bagi perusahaan lainnya,” ungkap Giri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel dibawah komando Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan jawaban tegas atas tudingan mandegnya penyelidikan pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE).

Jawaban tegas itu dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (LHP) Sumsel, Edward Chandra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel.

Baca juga :   Warga Muba Geger Temuan Mayat Pria dengan Kepala Dililit Lakban

Pemeriksaan itu dilakukan oleh aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, setelah sebelumnya aparat Polda Sumsel memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Gandus yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.

Tim redaksi mengonfirmasi Edward Chandra pada Senin (30/10) saat mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan itu. Namun, Edward membantah diperiksa. “Sy di jkt (Saya sedang berada di Jakarta), rapat di kemendagri,” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Rupanya pemeriksaan itu ternyata benar dilakukan oleh Polda Sumsel, namun berlangsung sehari setelahnya atau pada Selasa (31/10). “Benar, 2 hari yang lewat (Soal RMKE),” kata Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani menjawab konfirmasi redaksi, Kamis (2/11). (TIM)

Giri Ramanda PDIP PT RMKE Energy RMKE Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFilm Anime ‘The Tunnel to Summer, the Exit of Goodbye’ Akan Tayang di Indonesia pada 15 November
Next Article Kuma Lambang Kepedihan di One Piece, Menahan Rasa Sakit dan Penderitaan
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?