RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sekitar 11 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh kliennya.
“Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik,” kata Hotman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum menjadi materi pemeriksaan.
Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan selesai.
“Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Pemeriksaan hanya terkait kasus PT Asabri,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil pertimbangan selama proses penyidikan.
“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik, serta perkara PT Asabri.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan Agung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ditugaskan untuk mengusut perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

