Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mendalami Korupsi BNI Palembang, Kejari Periksa Saksi dan Ahli, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?
Hukum

Mendalami Korupsi BNI Palembang, Kejari Periksa Saksi dan Ahli, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?

Indra PrajaBy Indra Praja11/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka kasus korupsi Kas BNI Cabang Palembang digiring penyidik Kejari Palembang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG-ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang yang menyeret satu orang oknum pegawai yakni Weni Aryanti.

Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, dalam pengembangan kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk satu orang ahli.

“Sepuluh saksi dan satu ahli. Bisa menambah lagi, tergantung perkembangan penyidikan dari tim penyidik,” ungkap Ario saat diwawancarai, Selasa (10/9).

Baca juga :   Dobrak dan Curi Rumah Teman, Residivis di Lubuklinggau Diringkus

Lebih lanjut dia mengatakan dugaan korupsi uang kas BNI Cabang Palembang ini ditaksir dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp5,282 miliar.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemberkasan sambil menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang pemberkasan dan menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” tegas dia.

Terkait adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini Ario enggan memberikan komentar dikarenakan masih proses penyelidikan.

“Ini materi penyidikan, belum bisa disampaikan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya

Baca juga :   Viral, Lurah Gunung Kidul Disiram Air oleh Debt Collector

Diberitakan sebelumnya, meski menjadi korban penipuan dan telah dilaporkan di Polda Sumsel, Weni Aryanti alias WA (45) ditetapkan tersangka dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Kepala Kejari Palembang Johnny W Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar berkata, penetapan tersangka WA menindaklanjuti laporan pihak Bank BNI dalam rangka bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Mereka melaporkan dan mempercayai kepada kita untuk menyelidiki kasus korupsi. Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti cukup sehingga menetapkan WA sebagai tersangka,” kata Ario saat pers rilis.

Baca juga :   Diduga Korupsi Uang Kas Rp5,2 Miliar, Pegawai BNI Cabang Palembang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Ario menjelaskan, adapun modus operandi tersangkdengan cara mentransfer uang ke berbagai rekening tanpa ada setoran uang fisik pada tahun 2024. Adapun kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar.

“Pada saat itu, WA menjabat sebagai senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller BNI Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi,” jelas dia.

Lanjut Ario, pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. “Tersangka akan kita lakukan penahanan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari kedepan,” tutur dia.

Baca juga :   Mantan Teller BNI Palembang Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kurungan, Usai Terbukti Korupsi Uang Kas

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Nurmala melalui Fitrisia Madina mengatakan, kliennya merupakan korban penipuan yang telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan nomor LP/B/507/V/2024/SPKT/Polda Sumsel.

“Klien kami sudah melaporkan ke Polda Sumsel dan sekarang masuk tahap penyidikan. Dia terhipnotis, terbujuk rayu untuk mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal. Ditransfer dalam sehari, sebanyak Rp5,3 miliar,” jelasnya.

Terkait ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang, Fitrisia didampingi Eka Novianti, Rini Susanti dan Rahmat Akbar Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita akan ikuti proses hukum yang berlaku, kita lihat dulu nantinya seperti apa,” tutup dia. (DNP)

BNI BNI 46 BNI Cabang Palembang Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Anak ABH Berstatus Tersangka, Akan Disidang dalam Peradilan Pidana Anak
Next Article Kemenag Terbitkan Format Buku Nikah Baru, Dicetak Seluruhnya Warna Hijau
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?