Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buron Penggelapan Dana Nasabah BNI Kayuagung Ditangkap, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pegawai Lain
Hukum

Buron Penggelapan Dana Nasabah BNI Kayuagung Ditangkap, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pegawai Lain

Indra PrajaBy Indra Praja17/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Kayuagung, Andrie Triyono alias AT akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, setelah satu bulan buron.

Penyidik menyebut tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Pemasaran ini dibekuk di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, status buron yang disandang tersangka AT ditetapkan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan secara patuh sebanyak tiga kali.

Baca juga :   Modus Calo hingga Oknum Bank: Korupsi KUR BSB Semendo Rugikan Negara Hampir Rp13 Miliar

Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Sehubungan dengan penetapan tersangka AT dalam kasus penggelapan uang nasabah pelat merah yang kita rilis bulan Desember lalu. Tim Tabur bersama penyidik Pidsus berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Deny menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan melalui pelacakan lewat alat komunikasi. Tim sudah bekerja selama seminggu terakhir untuk mendeteksi keberadaan tersangka.

“Begitu target terlihat, langsung kami amankan dan dibawa ke Kejati Sumsel. Kita lakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 17 Januari sampai 5 Februari,” jelas dia.

Baca juga :   Praktir Ujian SIM C di Palembang Dipermudah, Pola Jalur Baru Berbentuk 'S'

Masih dikatakan Deny, dalam kasus penggelapan itu, ada delapan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar.

“Sementara penyidik belum menemukan keterlibatan (pegawai) yang lain. Uang itu digunakan untuk apa belum kita tanyakan, nanti jika ada perkembangan akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Servis Manajemen BNI Kanwil Palembang, Dion saat dimintai tanggapan terkait penangkapan tersebut belum memberikan jawaban.

Usut Keterlibatan Pegawai Lain

Kasus korupsi perbankan yang dilakukan mantan pegawai BNI Cabang Kayuagung turut disoroti Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas. Kepada redaksi, Giri meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.

Bahkan, Giri mendorong penyidik Kejati Sumsel untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sehingga dengan begitu, dapat membersihkan BUMN tersebut dari orang-orang yang tidak kompeten serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja perbankan.

Baca juga :   Dua Petani Diduga Dibayar Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan di Jambi

“Karena bank itu harus menjaga kerahasian nasabah agar masyarakat percaya dan punya rasa aman dalam menyimpan uang. Tapi karena oknum pegawai ini menyebabkan masyarakat khawatir. Makanya penegak hukum wajib menindak tegas kejahatan ini,” tegas politisi PDIP ini.

Dia juga meminta, pihak BNI untuk melakukan evaluasi serta mendorong kinerja perbankan agar lebih baik lagi. “Karena ini meskipun BUMN, kasusnya berada di Sumsel. Sudah seharusnya perbankan yang milik negara itu harus taat rambu-rambu hukum dan peraturan OJK. Karena mereka mengelola dana masyarakat Sumsel,” ungkapnya. (DNP)

BNI 46 BNI Cabang Kayuagung Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKisah Cinta Renata, Menikah dengan Perbedaan Usia 38 Tahun
Next Article Tersangka Penyelewengan Uang Nasabah BNI Cabang Kayuagung Jalani Pemeriksaan
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?