RELUNG.ID- Polres Lubuklinggau melakukan PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) terhadap Briptu M karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan hal tersebut. Dimana menurutnya, anggota tersebut tidak bisa lagi dilakukan proses edukasi. Sehingga, Briptu M dilakukan sidang PTDH.
“Ya di tahun 2024 kemarin ada satu personil Polres Lubuklinggau yang kita PTDH yang memang tidak bisa kita lakukan proses edukasi lagi, sehingga kita dengan berat hati, kita lakukan sidang PTDH,” ujar Kapolres Jumat (31/1/2025).
Kapolres juga menambahkan, Briptu M sendiri sudah beberapa kali dalam proses sidang tidak hadir. Sehingga, pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan.
“Tidak kita lakukan upacara, yang bersangkutan juga beberapa kali proses sidang tidak hadir dalam kegiatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selama tahun 2024 kemarin, Polres Lubuklinggau juga telah melakukan sidang pelanggaran terhadap sejumlah personil. Baik itu pelanggaran disiplin dan ada pula yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Disiplin anggota baik dari kehadiran maupun kinerja, apabila sudah tidak produktif, kemudian menambah lagi melakukan pelanggaran yang lain seperti penyalahgunaan narkotika, itu pasti mendapat hukuman yang berat,”tegasnya.
Bobby pun mengaku tidak akan mentolerir bila terdapat anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Imbauan saya, jauhi narkoba apapun bentuknya,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolres juga menekankan kepada Kasi Propam yang baru yakni Iptu Gurit Trisilo agar tetap menjaga soliditas daripada anggota di Polres Lubuklinggau.
“Kita menghindari antisipasi pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh personil Polres Lubuklinggau jangan sampai kontradiktif, kita melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar hukum, namun anggota Polri sendiri malah melanggar. Kita menghindari itu,”kata dia. [ANS]

