Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Per 31 Januari 2025, Baru 33,45 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Kekayaan
Politik

Per 31 Januari 2025, Baru 33,45 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Kekayaan

alwiBy alwi31/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendata penyelengara negara yang telah melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 per Jumat (31/1).

Berdasarkan data, dari total 418.665 wajib lapor, hingga saat ini baru 145.320 atau sekitar 33,45 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini diungkapkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga :   Penyelarasan Kebijakan Pusat-Daerah Jadi Tema Debat Pilkada Sumsel Kedua

Dia mengatakan, data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya di tahun 2024.

Seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah dan anggota legislatif terpilih.

“Dari data ini, penyelenggara negara di bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi. Sedangkan, legislatif paling rendah,” katanya.

Baca juga :   Budi Arie Minta Maaf soal “Patahan Sejarah” dan Insting “Lebih Cepat dari 2029”

Dia merinci 111.880 dari total 334.437 pejabat eksekutif sudah melapor LHKPN atau dengan persentase 33,45 persen.

Kemudian, legislatif baru 8.121 dari total 20.223 atau 40,16 persen, sedangkan yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor atau tingkat kepatuhan 86,07 persen.

Sementara pejabat BUMN dan BUMD, dari total 45.935 wajib lapor sebanyak 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen.

Baca juga :   Eko Patrio Klarifikasi Video Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR: Bentuk Apresiasi, Bukan soal Tunjangan


“Bagi penyelenggara negara aktif dibidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD untuk segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap sebelum 31 Maret 2025,” pungkasnya.

BUMD BUMN Kabinet Merah Putih Kepala Daerah KPK Legislatif LHKPN 2024 Penyelenggara Negara Yudikatif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelombang Tinggi di Selat Bangka, Nelayan dan Kapal Penyeberangan Diminta Waspada
Next Article 9 Sungai di Sumsel Berstatus Siaga, Warga Diminta Waspada
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?